Begini cara naik TransJakarta, MRT, dan LRT Gratis !

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan akses gratis kepada pekerja rumah ibadah untuk menggunakan layanan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan transportasi publik yang inklusif dan mendukung mobilitas kelompok masyarakat yang berperan penting dalam kehidupan sosial dan spiritual warga Jakarta.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Layanan Gratis?

Kebijakan ini mencakup 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis di Jakarta, termasuk pekerja rumah ibadah. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
  3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
  9. Anggota TNI/Polri
  10. Anggota Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)
  13. Pengurus rumah ibadah
  14. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  15. Petugas pemantau jentik nyamuk (jumantik)

Khusus untuk pekerja rumah ibadah, kebijakan ini mencakup semua agama dan tempat ibadah, termasuk masjid, gereja, vihara, pura, dan kelenteng. Hal ini ditegaskan oleh Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, bahwa semua pekerja rumah ibadah berhak mendapatkan layanan gratis ini.

Jenis Kartu untuk Akses Gratis

Untuk menikmati layanan transportasi gratis, penerima manfaat perlu memiliki salah satu dari dua jenis kartu berikut:

  1. JakCard Combo: Kartu ini memberikan akses gratis ke TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Penerbitan dan aktivasi kartu ini dilakukan melalui Bank DKI.
  2. TJ Card: Kartu ini khusus untuk layanan TransJakarta dan dapat diperoleh melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Penerima manfaat dapat memilih kartu sesuai dengan kebutuhan dan moda transportasi yang digunakan sehari-hari.

Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan kartu layanan gratis:

  1. Persiapkan Dokumen:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Pasfoto terbaru
    • Surat keterangan atau dokumen pendukung yang membuktikan status sebagai pekerja rumah ibadah
  2. Pendaftaran:
    • Melalui Bank DKI: Untuk mendapatkan JakCard Combo, kunjungi kantor cabang Bank DKI terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
    • Melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta: Untuk mendapatkan TJ Card, kunjungi kantor Dinas Perhubungan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
    • Melalui Aplikasi Resmi: Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi dari TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
  3. Verifikasi dan Validasi:
    • Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak terkait.
  4. Pengambilan Kartu:
    • Setelah proses verifikasi selesai, kartu dapat diambil di lokasi pendaftaran atau dikirim sesuai kebijakan masing-masing instansi.
  5. Aktivasi Kartu:
    • Aktifkan kartu sesuai petunjuk yang diberikan untuk mulai menikmati layanan transportasi gratis.

Penggunaan Kartu di Transportasi Umum

Setelah mendapatkan dan mengaktifkan kartu, berikut cara menggunakannya:

  • TransJakarta:
    • Tempelkan kartu pada mesin tap di pintu masuk halte.
    • Pastikan saldo mencukupi jika menggunakan kartu yang juga berfungsi sebagai e-money.
  • MRT Jakarta:
    • Tempelkan kartu pada mesin tap di pintu masuk stasiun.
    • Ikuti petunjuk arah menuju peron dan naik kereta sesuai tujuan.
  • LRT Jakarta:
    • Tempelkan kartu pada mesin tap di pintu masuk stasiun.
    • Naik kereta sesuai rute dan tujuan Anda.

Pastikan untuk selalu membawa kartu dan menggunakannya dengan benar setiap kali menggunakan layanan transportasi umum.

Manfaat Program Transportasi Gratis

Program ini memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan Aksesibilitas: Memudahkan pekerja rumah ibadah dalam menjalankan tugasnya tanpa terbebani biaya transportasi.
  • Mengurangi Beban Ekonomi: Meringankan beban biaya transportasi bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah atau tidak tetap.
  • Mendorong Penggunaan Transportasi Publik: Meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum, yang dapat membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
  • Mewujudkan Kota Inklusif: Menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan kota yang inklusif dan ramah bagi semua kelompok masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *