Ancaman Pidana atas Pembelian Kartu Perdana Teregistrasi dengan Data Orang Lain: Tinjauan Hukum dan Sanksi

Membeli kartu perdana internet yang telah diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum di Indonesia. Tindakan ini tidak hanya merugikan pemilik data asli tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku. Berikut adalah penjelasan mengenai aspek hukum dan sanksi pidana terkait perbuatan tersebut:


1. Pengertian dan Konteks Hukum

Dalam era digital saat ini, data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) memiliki nilai yang sangat penting. Penggunaan data tersebut untuk meregistrasi kartu SIM prabayar diatur oleh pemerintah guna mencegah penyalahgunaan, termasuk untuk kegiatan kriminal. Namun, masih terdapat praktik penjualan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan data orang lain tanpa izin. Tindakan ini melanggar hak privasi individu dan dapat dikategorikan sebagai pencurian identitas.


2. Dasar Hukum yang Mengatur

a. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

UU PDP mengatur perlindungan terhadap data pribadi warga negara. Beberapa pasal yang relevan antara lain:

  • Pasal 67 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
  • Pasal 67 ayat (3): Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
  • Pasal 68: Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016

UU ITE mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, termasuk perlindungan data pribadi. Pasal yang relevan:

  • Pasal 32 ayat (2): Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

c. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

UU ini mengatur tentang administrasi kependudukan, termasuk penggunaan data kependudukan:

  • Pasal 94: Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.

3. Studi Kasus: Penjualan Kartu Perdana Teregistrasi

Pada tahun 2021, Polda Aceh mengungkap kasus penjualan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan KK orang lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE dan Pasal 94 UU Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.


4. Dampak dan Risiko

Penggunaan kartu perdana yang telah diregistrasi dengan data orang lain dapat menyebabkan:

  • Pelanggaran Privasi: Pemilik data asli dapat mengalami pelanggaran privasi dan penyalahgunaan identitas.
  • Tindak Kriminal: Kartu tersebut dapat digunakan untuk kegiatan ilegal seperti penipuan atau penyebaran informasi palsu.
  • Sanksi Hukum: Pembeli dan penjual kartu dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU yang berlaku.

5. Langkah Pencegahan

Untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam registrasi kartu perdana:

  • Registrasi Mandiri: Lakukan registrasi kartu perdana secara mandiri menggunakan data pribadi sendiri.
  • Verifikasi Data: Pastikan data yang digunakan untuk registrasi adalah benar dan milik sendiri.
  • Laporkan Penyalahgunaan: Jika mengetahui adanya penyalahgunaan data pribadi, segera laporkan kepada pihak berwenang.

Membeli atau menggunakan kartu perdana yang telah diregistrasi dengan data orang lain merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berat. Penting bagi masyarakat untuk memahami risiko dan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut serta selalu menjaga keamanan data pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *