Begini Caranya Dapat Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK !
Dalam upaya meningkatkan daya saing produk UMK di pasar domestik dan internasional, pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meluncurkan Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) pada tahun 2025. Program ini menyediakan kuota satu juta sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat. Melalui skema self declare, proses sertifikasi menjadi lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Apa Itu Program SEHATI?
Program SEHATI adalah inisiatif pemerintah untuk memfasilitasi pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam memperoleh sertifikat halal secara gratis. Program ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMK.
- Memperluas akses pasar domestik dan internasional.
- Mendukung UMK dalam memenuhi regulasi halal yang akan diberlakukan penuh mulai 17 Oktober 2024.
Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMK
Memperoleh sertifikat halal memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku UMK, antara lain:
- Peningkatan Kepercayaan Konsumen: Produk bersertifikat halal lebih dipercaya oleh konsumen, khususnya yang beragama Islam.
- Akses Pasar yang Lebih Luas: Sertifikat halal membuka peluang untuk memasuki pasar modern, marketplace besar, dan ekspor ke luar negeri.
- Kepatuhan terhadap Regulasi: Memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Pendampingan Gratis: Mendapatkan bimbingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Syarat Mengikuti Program SEHATI
Untuk mengikuti Program SEHATI, pelaku UMK harus memenuhi beberapa persyaratan:
- Kategori Usaha: Termasuk dalam kategori Usaha Mikro atau Kecil sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Memiliki NIB sebagai bukti legalitas usaha.
- Produk: Produk yang diajukan tidak mengandung bahan berisiko tinggi dan proses produksinya sederhana.
- Bahan Baku: Menggunakan bahan-bahan yang sudah tersertifikasi halal atau termasuk dalam daftar bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
- Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH): Menyusun dan memiliki dokumen SJPH, meskipun dalam bentuk sederhana.
- Bimbingan Teknis (Bimtek): Telah mengikuti Bimtek Sertifikasi Halal Self Declare yang diselenggarakan oleh BPJPH atau lembaga pendamping halal.
- Pendampingan: Mendapat pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang telah bersertifikat dan terdaftar di BPJPH.
- Status Sertifikasi: Belum pernah memiliki sertifikat halal melalui jalur reguler atau masa berlakunya telah habis.
Langkah-Langkah Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis
Berikut adalah tahapan untuk memperoleh sertifikat halal melalui Program SEHATI:
- Mengikuti Bimtek: Ikuti bimbingan teknis yang difasilitasi oleh BPJPH, Kemenag setempat, atau lembaga pendamping halal.
- Registrasi di SIHALAL: Buat akun di situs resmi SIHALAL: https://ptsp.halal.go.id.
- Pengisian Data: Lengkapi data usaha dan data produk secara lengkap.
- Unggah Dokumen Pendukung: Unggah dokumen seperti daftar bahan baku, alur proses produksi, surat pernyataan kehalalan produk, foto tempat produksi, NIB, dokumen SJPH, dan KTP pemilik usaha.
- Verifikasi dan Validasi: Pendamping halal akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dan dokumen yang diajukan.
- Penerbitan Sertifikat Halal: Setelah semua data dan dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang dapat diunduh secara digital melalui SIHALAL.
Peran Pendamping Proses Produk Halal (P3H)
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) adalah individu yang telah mengikuti pelatihan, lulus uji kompetensi, dan terdaftar secara resmi di BPJPH. Tugas P3H meliputi:
- Membantu pelaku usaha UMK dalam menyusun dokumen yang diperlukan.
- Memastikan proses produksi sesuai ketentuan halal.
- Melakukan verifikasi dan validasi atas data yang diajukan oleh pelaku usaha sebelum diajukan ke BPJPH.
Tips Sukses Mengikuti Program SEHATI
Agar proses sertifikasi halal berjalan lancar, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:Tazkia University
- Gunakan Bahan Baku Halal: Pastikan semua bahan baku memiliki sertifikat halal atau berasal dari sumber yang terpercaya.
- Kebersihan Tempat Produksi: Jaga kebersihan alat dan tempat produksi agar tidak tercampur dengan bahan haram atau najis.
- Dokumentasi yang Baik: Susun dokumen SJPH dengan baik sebagai bukti pengendalian halal di usaha Anda.
- Simpan Bukti Pembelian: Simpan nota atau bukti pembelian bahan baku untuk keperluan verifikasi.
- Komunikasi Aktif: Berkomunikasilah secara aktif dengan pendamping halal dan jangan ragu untuk bertanya jika ada yang belum jelas.
- Kejujuran dalam Pengisian Data: Isi seluruh data di sistem SIHALAL dengan jujur, lengkap, dan sesuai kondisi aktual.
- Dokumen Pendukung yang Jelas: Pastikan dokumen seperti NIB, KTP, dan foto tempat produksi jelas dan sesuai kondisi aktual.
Program SEHATI 2025 adalah peluang emas bagi pelaku UMK untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan, pelaku UMK dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan memenuhi regulasi halal yang berlaku. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk membawa usaha Anda ke tingkat yang lebih tinggi